
ASLIKARTU - Seorang ibu tiri Sania (27), warga Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega melakukan kekerasan terhadap anak tirinya yang berusia 4 tahun hingga meninggal dunia. AGEN DOMINO
Diketahui korban berinisial MT (4) tersebut meninggal dunia dirumahnya dengan didapati bercak darah di mulut dan bekas luka tusukan yang berasarang di dadanya. MT meninggal dunia lantaran di injak dan ditikam dengan menggunakan pulpen oleh tersangka yang merupakan ibu tirinya.
Insiden ini terjadi pada hari Selasa (16/6/2020),kejadian mengenaskan tersebut terjadi di rumahnya di Kelurahan Marawi, Kecamatan Tirorang, saat ayah kandung korban sedang pergi bekerja.
Kanit Perlindungan Perumpuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pinrang, Ipda Muis Panrita mengatakan korban MT merupakan anak tiri tersangka. Kasus pembunuhan ini diduga karena masalah dendam dan iri hati.
AGEN POKER ONLINE
"Tersangka diduga iri karena korban selalu mendapatkan perlakuan istimewa dari sang suami atau ayah kandung korban." tersang Ipsa Muis.
Saksi mendapati jasad anaknya di dalam rumah sudah terbujur kaku langsung melapor ke polisi. Ayah korban juga curiga dengan sejumlah luka di tubuh korban yang diduga akibat penganiayaan. tetangga korban pun akhirnya bercerita dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Tiorang bersama tim medis dari Puskesmas Tiroang melakukan pemeriksaan jasad balita MT dan menemukan luka pada tubuh korban. Di antaranya ada luka lebam di bagian dada, leher, punggung dan pinggung.
"Saat mendapatkan kabar tentang menginggalnya sang anak, ayah korban langsung ke rumah dan mendapati anaknya meninggal dunia dengan sejumlah luka ditubuh korban." jelasnya.
Dari keterangan sejumlah tetangga, tersangka kerap berlaku kasar terhadap korban. Penganiayaan sudah terjadi berulang kali, dan parahnya pada Selasa kemarin hingga membuat korban yang akhirnya meninggal dunia.
Tersangka mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban saat suaminya kerja. Sanima menusukan pulpen ke sejumlah tubuh korban lebih dari satu kali. Juga menginjak-injak dada korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka dan meninggal dunia.
Tersangka yang merupakan ibu tiri korban dikenakan Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c, UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar