Rabu, 24 Juni 2020

Sepasang Suami Istri Membawa Kedua Anaknya Saat Melakukan Pencurian Sepeda Motor

   Suami-Istri Curi Motor di Tangerang

ASLIKARTU   -  Sepasang suami istri melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Raya Cadas-Kukun, Kampung Leles RT 003 / RW 003, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tanggerang, Banten. AGEN DOMINO

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Fikry Ardiansyah mengatakan aski pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh sepasang suami istri ini turut serta mengajak dua anaknya yang masih berusia 4 dan 7 tahun.

"Kedua tersangka suami istri ini melakukan aksinya siang bolong, dengan mengambil sepeda motor merk Hona CB 150 R dengan plat nomor polisi B 3668 CDL yang berada di pinggir jalan." ungkap Kapolsek Pasar Kemis, AKP Fikry Ardiansyah.

Kedua tersangka suami istri yang berinisial AA (30) dan istrinya FC(30)  ini melakukan aksinya  pada 29 Mei sekitar pukul 13.40 WIB. Dimana Sang suami membonceng kedua anaknya dan istrinya dengan menggunakan sepeda motor.

                  AGEN POKER ONLINE

Setelah menentukan target, AA turun dan melakukan aksi pencurian. Sang istri yakni FC tetap berada di motor membonceng kedua anaknya.

"Sambil menunggu suaminya selesai melakukan aksi pencurian, istri dan kedua anaknya tersangka berjaga di atas sepeda motor yang masih dalam kondisi mesin menyala." ungkapnya.

Saat berhasil melakukan pencurian, sepasang suami istri beserta dan kedua anaknya meninggalkan lokasi kejadian. Dan tersangka AA langsung menjual sepeda motor hasi curiannya ke daerah Kalideres, Jakarta Barat. Sedangkan istri dan anaknya langsung pulang ke rumah.

Kepada petugas kepolisaian, keduanya mengaku uang hasil pencurian motor itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun keduanya tidak merincikan berapa total uang yang merepa dapatkan dari hasiil menjual sepeda motor curian.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Fikry Ardiansyah mengatakan kedua anaknya sekarang dirawat oleh keluarga tersangka. Uang hasil penjualan diserahkan ke istrinya dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari"

"Keduanya berhasil ditangkap dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun." ucap AKP Fikry Ardiansyah. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar