Selasa, 30 Juni 2020

Sulawesi Tengah: Dua ditahan karena perdagangan narkoba menghadapi hukuman mati

Sulawesi Tengah: Dua ditahan karena perdagangan narkoba menghadapi hukuman mati
Sulawesi Tengah: Dua ditahan karena perdagangan narkoba menghadapi hukuman mati

ASLIKARTU - Dua tersangka pengedar narkoba yang ditahan dengan 25 kilogram obat-obatan terlarang di Sulawesi Tengah pada hari Minggu (28 Juni 2020) dapat dijatuhi hukuman mati, kata Inspektur Jenderal Syafril Nursal, kepala polisi provinsi itu, kepada AFP. Agen Poker

"Para tersangka dikenakan hukuman mati," kata Nursal kepada wartawan setempat pada konferensi pers di sini, Selasa.

Kedua tersangka telah diidentifikasi sebagai R alias O, 36, dan M, 38. Sementara R adalah penduduk kota Palu, M berasal dari kabupaten Donggala, kata polisi.

Keduanya ditangkap setelah polisi menghentikan mobil mereka di sebuah pos pemeriksaan COVID-19 di kota Palu pada hari Minggu malam dan menemukan 25 paket metamfetamin kristal, dengan berat 25 kg, di dalam kendaraan.

Polisi percaya operasi perdagangan narkoba dapat dikendalikan oleh seorang warga Palu, yang diidentifikasi sebagai S, yang saat ini tinggal di Malaysia, kata Nursal.

Agen Domino

S dijatuhi hukuman 16 tahun penjara karena kasus narkoba, tetapi ia keluar dari penjara Palu setelah gempa mematikan menghantam kota itu pada 2018, ia menambahkan.

Pengedar narkoba domestik dan transnasional memandang Indonesia sebagai pasar potensial karena populasi yang besar dan jutaan pengguna narkoba. Perdagangan narkoba di Indonesia bernilai hampir Rp66 triliun.

Menurut laporan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), sekitar 50 kematian terkait penggunaan narkoba terjadi setiap hari di Indonesia. Namun, korban jiwa gagal mencegah orang menggunakan narkoba.

Dalam menghadapi ancaman besar yang ditimbulkan oleh raja obat bius, kepala komisaris BNN Jenderal Heru Winarko telah menyarankan hukuman mati bagi mereka yang terlibat dalam perdagangan narkoba di negara ini.

Baik BNN dan polisi telah melanjutkan perang mereka melawan narkoba di tengah pandemi COVID-19.

Pada 19 Mei 2020, di bawah komando Brigjen. Jenderal Ferdy Sambo dan Senator Com. Herry Heryawan, Satuan Tugas Khusus Merah Putih Kepolisian Nasional menyita 821 kg met kristal di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Pada 4 Juni 2020, serangan narkoba di Provinsi Banten membantu mengungkap kasus lain yang melibatkan penyelundupan 402,38 kg kristal metamfetamin dari wilayah Timur Tengah ke Indonesia di atas kapal penangkap ikan sewaan. Agen Sakong

0 komentar:

Posting Komentar