Sabtu, 20 Juni 2020

Tim Reskrim Polresta Jambi Tangkap 7 Tersangka Pencurian Toko Perkakas


   

ASLIKARTU  -  Tim Rresmob Polresta Jambi mengungkapkan kasus pencurian di toko perkakas Krisbow yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. AGEN DOMINO

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan pengungkapan tersebut berhasil mengamankan tujuh orang kawanan pencurian toko perkakas dapur, pencurian tersebut dilakukan dengan cara membobol dindin rumah toko (ruko).

"Ya kita mengungkapkan kasus pencurian tersebut dan berhasil menangkap para tersangka pencurian." ungkapnya.

Pelaku pencurian toko perkakas merek Krisbow, yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Keluarhan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Awalnya ditangkap dan diperoleh barang bukti di salah satu rumah tersangka yang berinisial I.

                   AGEN POKER ONLINE

Selanjutnya dari keterangan tersangka I , kasus tersebut dikembangkan dan petugas kepolisian berhasil menangkap tersangka lainnya yang berinisial, RS,R, M, Y, D, M.  Selain tersangka komplotan pencurian, petugas juga mengamankan dua orang penadah.

"Dari penangkapan para komplotan tersangka itu, petugas kepolisian juga mengamankan dua orang penadah yang berinisial ED dan AS." ungkap Kombes Pol Dover Christian.

Kombes Dover menjelaskan ketujuh tersangka pencurian itu ditangkap saat sedang melakukan penjualan peralatan yang dicurinya dengan harga murah. Kemudian tim langsung menghampiri dan langsung menangkap tersangka pencurian beserta penadah. 

Diketahui tersangka dan penadah berhasil ditangkap sedangkan tiga tersangka lainnya kabur melarikan dri dan menjadi DPO Polda Jambi.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa perkakas merek Krisbow dari pelaku pencurian serta dari tangan penadah yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 60 juta.

Dalam kejadian tersebut ketujuh tersangka pencurian dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk kedua penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar