Senin, 06 Juli 2020

Demi Menghidupi 2 Anak, Biduan Jual Narkoba Ditempat Hiburan

 

ASLIKARTU  -  Seorang wanita berinisial TN (40) ditangkap petugas kepolisian lantaran diduga menjadi pengedar narkoba berjenis sabu-sabu. Biasanya TN menjual narkoba jenis sabu-sabu tersebut di berbagai tempat hiburan dengan 200 gram per pekan. AGEN DOMINO

Kapolres Cimahi, penangkapan terhadap tersangka TN dilakukan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya selama seminggu terakhir. Dari penangkapan tersangka TN kami mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 35 gram.

Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kepolisian kepada TN bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar yang mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jabar.

AKBP Yoris Marzuki  mengatakan perumpuan tersebut langsung menjual barang bukti yang didapatnya dari Lapas. Karena ada hubungannya dengan orang lapas, pihak kepolisian akan mengembangkan ke dalam lapas.

                 AGEN POKER ONLINE

Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam mengatakan tersangka baisa menjual narkoba di tempat hiburan tempat dirinya bekerja sebagai penyanyi. Setiap minggu, tersangka TN dapat menjual 200 gram, dengan harga jual Rp 1.500.000 per gramnya.

"Tersangka tersebut seorang penyanyi dan sering diundang sebagai penyanyi di cafe-cafe." tambahnya.

Tersangka TN masuk ke dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. Dan kebanyakan konsumen milik tersangka berada di tempat hiburan yang berada diwilayah Bandung.

Diketahui TN sempat tertangkap petugas kepolisian karena berkedapatan menggunakan sabu pata tahun 2017. Namun hal tersebut tidak membuatnya jera, Ia bahkan nekat menjadi pengedar dengan alasan menambah penghasilan.

Kepada petugas TN juga mengaku terpaksa menjual narkoba jenis sabu karena pekerjaannya sebagai penyanyi tidaklah cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama dengan kedua anaknya, meski demikian alasan tersebut tidak membuatnya lepas dari hukuman yang dijatuhkan oleh petugas kepolisian.

AKBP Yoris Marzuki mengatakan Tersangka TN dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 5 sampai 20 tahun penjara. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar