Senin, 06 Juli 2020

Petugas Kepolisian Tangkap 2 Tersangka Kasus Penggelapan 5 Unit Mobil Rental


ASLIKARTU  -  Slamet (35) dan Jaya Putra (28) warga Samarinda, Kalimantan Timur ditangkap petugas kepolisian dan mendekap di rumah tahanan Polresta Samarinda. Keduanya ditangkap karena menjual gadai 5 unit mobil rental. AGEN DOMINO

Dari penangkapan kedua tersangka penggelapan mobil rental, petugas kepolisian mengamankan barangbukti berupa 3 unit mobil yang diduga merupakan mobil rental.

Kedua pria tersebut ditangkap di indekos kawasan Jalan KS Tubun, Samarinda. Penangkapan keduanya berawal dari laporan pemilik usaha rental mobil yang tahu mobil yang direntalkannya itu di jual oleh tersangka.

               AGEN POKER ONLINE

Tiga mobil yang disita tersebut dijemput di wilayah hulu Mahakam di Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, dan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur. Tiga unit mobil yang dijadikan barang bukti tersebut antara lain Toyota Avanza digadai Rp 15 juta, Daihatsu Terios digadai Rp 30juta, Serta Honda Jazz yang digadai Rp 18 juta.


Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah mengatakan modus kedua tersangka adalah menyewa mobi dengan melakukan pembayaran 1-2 kali. Karena minum pengawasan dari pemilik, mobil dibawa keluar kota Samarinda.


Membawa mobil rental itu, dia menambahkan, bukan tanpa tujuan. "Begitu ada peminat yang ingin membeli, baru dijual ke perorangan (dengan cara digadai jual)." ungkapnya.

Yuliansyah menambahkan, total ada 5 unit yang dibawa kabur kedua tersangka. Kini kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka, dan meringkuk di penjara. Kemudian penyidik menjerat keduanya dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kompol Yuliansyah mengatakan rata-rata tersangka ini beralasan suratnya menyusul, atau alasan surah masih di leasing saat menggadai. Kalau ada yang menawarkan harga segit, patut dicurigai hasil kejahatan, apaladi surat-surat.AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar