
ASLIKARTU - Nasib nahas dialami oleh seorang istri bernama Thyyibah (28). Ibu muda itu harus meninggal ditangan suaminya sendiri bernama Ansari (40). AGEN DOMINO
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, terjadi pada hari Minggu (26/7) yang terjadi di rumah korban di Jalan Cabe 1, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tanggerang Selatan (Tangsel).
Kapolsek Pamulang, Polres Kota Tangsel, Kompol Supiyanto membenarkan adanya tindak pidana KDRT hingga korban meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi di rumah kontrakan keduanya yang dijadikan sebagau warung sembako.
Korban meninggal dunia setelah dianiaya suaminya dengan cara dipukul pada bagian wajah, lengan, kaki, dan badan. Dalam kejadian tersebut korban bernama Thyyibah mengalami memar hingga meninggal dunia.
AGEN POKER ONLINE
Kompol Supiyanto mengatakan tindak kekerasan tersebut diduga dilakukan karena salah paham terkait dengan kembalian belanjaan. Sang suami yang juga tersangka mengira sang istri memberikan kembalian lebih kepada pembeli sehingga dianggap telah merugikan usaha warung kelontongnya.
Diduga tersangka emosi dan melampiaskan amarahnya kepada sang istri dengan memukul dengan keras sehingga sang istri meninggal dunia. Dalam aksi kekerasan yang dilakukan sang suami, istrinya yang tak lain adalah korban sedang hamil satu bulan.
"Dalam kasus kekerasan yang merenggut nyawa korban, saat itu istrinya sedang mengandung satu bulan," tambah Kompol Supiyanto.
Kemudian tindak penganiayaan tersebut diketahui oleh salah seorang warga yang hendak berbelanja di warung milik Pasturi tersebut. Saat itu warga melihar Ansari sedang memeluk sambil menangisi istrinya yang sedang terbaring lemas di lantai.
Curiga dengan hal tersebut, warga itu kemudian membantu dan memeriksa kondisi korban. Namun warga mandapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Kepada warga, tersangka mengakui perbuatannya. Mendapati pengakuan itu, warga kemudian melaporkan kejadiannya Polsek Pamulang.
Selanjutnya, polisi mengamankan Ansari ke Mapolsek Pamulang. Tersangka Ansari masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Pamulang. Sementara jenazah korban atau sang istri dibawa ke Rumah Sakit Polri Keramat Jati untuk dilakukan visum.
Kepala Kanit Unit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Totok Riyanto mengakatan akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka Ansari dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar