ASLIKARTU - Diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) Anak Buah Kapal (ABK) warga Indonesia di kapal berbendera China, Lu Huang Yuan Yu 118, Petugas Kepolisian Daerah Riau kembali mengamankan tersangka. AGEN DOMINO
Penangkapan tersebut dilakkan menyusul seorang ABK Waga Negara Indonesia (WNI), Hasan yang meninggal dunia dan jasadnya ditemukan tersimpang di dalam mesim pendirin (freezer).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan Tim dari Subdit IV Ditreskrimun Polda Kepri dan Back Up oleh Tim Satgas TPPO Subdit III Dit TIpidum Bareskrim Polri dan Polda Jateng berhasil mengamankan 7 orang tersangka.
Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan oleh Polda Kepri serta di Back Up masing-masing berinisial HS, TA, TS, LK Alias E, ST, MH dan SC alias S. Ketujuh tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TTPO).
AGEN POKER ONLINE
Diketahui, mulanya petugas kepolisian menetapkan satu orang tersangka SC alias C yang berperan sebagai mandor atau pengawas dalam pencarian ikan di kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Dari ketujuh tersangka tersebut, dua diantaranya sudah ditangani di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah.
Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan tersangka berinisial SC alias C ini bersangkutan langsung dengan meninggalnya almarhum Hasan yang bekerja di kapal tersebut.
Kombes Pol Harry mengatakan penangkapan pertama dilakukan di Tegal yaitu tersangka inisial HS, , yang bersangkutan adalah sebagai Direktur PT, GMI, HS disebut bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen dan juga sampai dengan proses pemberangkatan pekerja migran Indonesia.
Kedua inisial TA yang merupakan Komisaris PT. MJM yang bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen dan juga sampai dengan proses pemberangkatan Pekerja Imigram Indonesia," jelas dia.
Selanjutnya tersangka TS yang merupakan Direktur PT. MJM dengan peranan yang sama, yakni bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen. Tersangka LK alaias E Direktur PT. Novarica Agatha Mandiri juga berperan merekrut hingga sampai dengan pemberangkatan pekerja migran Indonesia dengan dokumen ilegal.
Kombes pol Harry mengatakan berikutnya tersangka ST yang ditahan di Polda Jateng merupakan Komisaris PT. MTB dan tersangka MH Direktur PT. MTB juga ditahan di Polda Jateng, kemudian tersangka dalam perkara lain namun juga diduga terlibat dalam perkara ini yaitu berinisial SC alias S.
Diketahui bahwa ada sebanyak 12 ABK yang merupakan WNI yang direkrut oleh PT. Mandiri Tunggal Bahari (PT.MTB). Almarhum Hasan menjadi salah satu korban meninggal yang jasadnya ditemukan di lemari pendingin.
Sementara itu PT. GMI, PT, Novarica Agatha Mandiri dan PT. MJM merekrut 10 orang WNI yang menjadi korban, Disebut Harry proses pemberangkatan pekerja hingga sampai ke Singapura tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan tenaga kerja.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 66 buah paspor, 37 buku pelaut, beberapa bundel akte pendirian dan perizinan perusahaan, dokumen perjanjian kontrak kerja laut antara korban dengan perusahaan tersebut, 2 unit laptop, 1 unit CPU, 4 buah stempel perusahaan, buku tabungan, ATM, beberapa unit ponsel, serta dokumen pribadi korban.
Para tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama Seumur Hidup dan Pidana Denda Paling Banyak Rp 5 miliar. AGEN DOMINO







0 komentar:
Posting Komentar