
ASLIKARTU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan 8 pemuda yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi Brigpol Iwan Handayana. AGEN DOMINO
Penganiayaan yang dilakukan delapan pemuda tersebut terhada anggota Bhabinkamtibmas itu terjadi pada hari Sabtu lalu di Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa barat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan delapan orang tersangka tersebut sedang melakukan pesta miras di kuburan Desa Bojongmalaka itu melakukan perlawanan saat Brigpol Iwan berusaha menertibkan dan membubarkan mereka.
"Dari delapan orang pemuda yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian, 3 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka." kata Kombes Pol Hendra.
"Dari lokasi kejadian, kurang lebih kita amankan 8 orang. Ada tiga orang yang berstatus sebagai tersangka, dua orang dewasa dan satu orang lainnya masih berstatus dibawah umur." tambahnya.
Dari pengeroyokan itu, Kombes Pol Hendra mengatakan bahwa anggotanya itu mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kanan. Selain seorang anggota kepolisian, penganiayaan pengeroyokan tersebut juga membuat aparatur desa setempat turut menjadi korban karena menemani saat penertiban para pemuda yang sedang madok tersebut.
Menurutnya, pengeroyokan itu memang murni karena pengaruh minum minuman keras atau minuman beralkohol. Setelah kejadian itu, ia memerintahkan anggotanya untuk merazia tempat penjualan minuman beralkhorol di sekitar tempat kejadian.
Kombes Pol Hendra mengatakan, kita ingin tunjukan bahwa minuman keras apapun bentuknya itu ternyata mempengaruhi perilaku seseorang. Karena para tersangka mengeroyok petugas dalam pengaruh minuman keras. Dan setelah di periksa, para tersangka menenggak minuman jenis tuak.
Diketahui, saat di keroyok oleh sejumlah pemuda yang dalam pengaruh minuman keras tersebut, Brigpol Iwan Handayana melakukan perlawanan kepada para pemabok tersebut.
Dalam penganiayaan tersebut, Brigpol Iwan Handayana mengaku bahwa kepalanya sempat dipukul dengan menggunakan batu. Saat dikyorok, para terasngka juga mengeluarkan kata-kata kasar yang ditujukan kepada Brigpol Iwan Handayana.
Kombes Pol Hendra mengatakan petugas itu kita berikan penghargaan karena pada saat malam masih tetap menjalankan tugasnya, dan merespon dengan cepat.
Brigpol Iwan mengatakan Pak Anan yang merupakan aparatur Desa juga ikut dipukul, karena dia menunggu di ujung. Saya berkelahi, karena teralalu banyak, saya mundur, setelah mundur, saya juga dikejar.
Pada kasus penganiayaan tersebut, 3 dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar