Senin, 27 Juli 2020

Remaja 18 Tahun di Samarinda Kabur Dan Melapor ke Polisi Bahwa Dirinya Dicabuli Oleh Ayahnya


ASLIKARTU  -  Petugas Kepolisian Polres Samarinda mengangkap seorang ayah berinisial ORS (44) warga Samarinda, Kalimantan Timur dengan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anaknya sendiri. AGEN DOMINO

Tersangka ORS diduga telah 3 kali melakukan pencabulan yang dialami oleh anak kandung dari istri sirinya. Kasus tersebut kemudian berhasil terbongkar setelah korban yang berusia 18 tahun itu kabur dan melapor ke polisi serta didampingi warga.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah mengatakan kami lakukan penahanan tersangka dengan dugaan pemerkosaan dan pencabulan.

Dari keterangan korban, korban sudah tiga kali menjadi korban asusila ayah kandungnya. Dimana kejadian pertama kali di lakukan pada dua minggu lalu dan pada hari Sabtu (25/7) malam tersangka melakkan perbuatanya sebanyak 2 kali bersama korban.

                   AGEN POKER ONLINE

"Menurut keterangan korban, sebelum melakukan perbuatan tersebut, korban terlebih dulu dipaksa minum minuman keras atau miras." kata Kompol Yuliansyah.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah mengatakan sang anak atau korban tinggal berdua dengan ayahnya atau tersangka. Ibu kandung korban berada di Muara Wahau, Kutai Timur.

"Pada saat itu, korban berhasil kabur dari rumah dengan melewati pintu belakan rumah, diselamatkan oleh warga dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian di Polsek Sungai Pinang." tambahnya.

Meski tersangka tidak mengakui perbuatannya, bagi penyidik itu tidak menjadi soal. "Penyidik menyimpulkan dari keterangan saksi, alat bukti seperti pakaian korban, miras, dan hasil dari visum medis terhadap korban," tegas Kompol Yuliyansah.

"Kalau pengakuan dari korban, korban sempat diberikan miras. Semua pernyataan korban disangkal tersangka. Kita masih dalami keterangan lebih jauh lagi," tambah Kompol Yuliansah.

Kemudian ayah korban yang berinisial ORS ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara Polresta Samarinda. Tersangka ORS dikenakan Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto Pasal 285 KUHP. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar