
ASLIKARTU - Seorang pemuda bernama Sandi (20, warga Jalan Faqih Usman, Keluraha 3-4 Ulu, Kecamatan, Seberang Ulu I, Palembang nekat menusuk temannya sendiri bernama Boy Sandi (36) dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau rencong. AGEN DOMINO
Dalam aksi kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, petugas kepolisian Polsek Seberang Ulu I Palembang menangkap tersangka beberapa saat setelah kejadian penusukan tersebut.
Kejadian penusukan itu terjadi pada hari Minggu (26/7), bermula tersangka David meminta sejumlah uang kepada korban saat keduanya sedang nongkrong tak jauh dari kediaman mereka di Jalan Faqih Usman, Keluraha 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.
Karena korban tidak memiliki uang, maka korban bernama Boy Sandi tidak mengabulkan permintaan tersangka David.
Ketika dimintai sejumlah uang tersebut, korban menolak dengan kata-kata kasar dan sempat memukul tersangka. Tidak terima, tersangka David pun mengeluarkan senjata tajam jenis pisau rencong dan menusuk perut serta punggung korban.
Kanit Reskrim Polsek Seberang Ulu I Palembang, Iptu Irwan Sidik mengatakan, korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit, sementara tersangka ditangkap dua jam kemudian setelah penusukan di rumahnya.
"Kejadian penusukan tersebut terjadi saat keduanya sendang nongkrong tidak jauh dari rumah keduanya." kata Iptu Irwan Sidik.
Kepada Polsek Sebrang Ulu I Palembang, tersangka David mengaku nekat membunuh temannya itu karena tersinggung dengan ucapan korban yang menghina keluarganya saat dirinya meminta uang kepada korban.
"Saya cuma minta uang Rp 10 ribu, tapi dia menghina saya dan ibu saya, padahal dia teman saya. Tersinggung dengan perkataan korban, saya tusuk korban dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau rencong yang saya bawa," jelas tersangka kepada petugas kepolisian di Mapolsek Seberang Ulu I Palembang.
Kanit Reskrim Polsek Seberang Ulu I Palembang, Iptu Irwan Sidik mengatakan tersangka David berhasil ditangkap saat sedang mengemasi pakaian dengan tujuan ingin melarikan diri. Dari penangkapannya disita barang buktu berupa sajam jenis rencong yang digunakan dalam pembunuhan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap temannya hingga meninggal dunia, tersangka David dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar