Senin, 20 Juli 2020

Ingin Membeli Baju, Mahasiswi di Denpasar Nekat Curi Emas Seharga Rp 52 Juta

  Ingin Beli Baju, Mahasiswi di Denpasar Curi Gelang Emas Milik Saudaranya

ASLIKARTU  -  Menuci emas senilai Rp 52 juta, NPRS (18) seorang mahasiswi ditangkap oleh anggota Polsek Denpasar Timur (Dentim). Pelaku nekat melakukan pencuria tersebut karena dirinya ingin membeli baju. AGEN DOMINO

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim), Iptu Made Putra Yudhistira membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan seorang mahasiswi dengan tindak pidana pencurian berupa emas senilai Rp 52 juta.

Perstiwa itu terjadi pada Senin (13/7) lalu sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan, Treguli Gang IV, Denpasar Timur, atau rumah korban bernama NI Komang  Sylvialioni (23) yang tidak lain masih saudara dengan pelaku.

Ketika kejadian, tersangka datang ke rumah korban dan kemudian korban mengajak tersangka ke rumah bibinya. namun tersangka tidak mau dan tetap tinggal. Selanjutnya setelah korban pergi, tersangka masuk ke kamar korban dan mengambil perhiasan. Setelah itu 30 menit kemudian tersangka menyusul korban.

                 AGEN POKER ONLINE

Pada pukul 18.00 WITA, korban kembali ke rumahnya dan melihat perhiasan berupa satu kalung, dua gelang dan satu cincin di laci lemari hilang. Kondisi pintu kamar tidak terkunci. Kemudian korban sempat menanyakan hal tersebut ke suaminya.

Dihari yang bersamaan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur untuk membuat laporan agar bisa di tindak lanjuti dan segera mendapatkan penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kemudian setelah membuat leporan, petugas kepolisian Polsek Denpasar Timur melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. 

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, hasilnya mencurigai tersangka, kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Pulau Saelus, Denpasar, pada Selasa (14/7).

Keterangan yang diberikan tersnagka, bahwa saat menjual perhiasan emas hasil curiannya itu, tersangka mengajak adiknya berninisial NMVK (16) di Jalan Watu Renggong. Adik tersangkapun turut di proses hukum karena turut menikmati uang hasil dari penjualan perhiasan emas tersebut.

Iptu Made Putra Yudhistira mengatakan motifnya yang bersangkutan mengambil dengan mudah karena pintu kamar tidak terkunci.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu kalung emas, dua gelang, satu cincin berlian dan kerugian diperkirakan sebesar Rp 52 juta.

Iptu Made Putra Yudhistira mengatakan barang bukti yang diamankan dua buah gelang emas dari yang bersangkutan. Dan untuk abrang bukti perhiasan emas yang lain masih dalam tahap pencarian. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar