
ASLIKARTU - Pria Setengah baya bernama Hartoyo (37), warga Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kebumen, Jawa Tengah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungya hingga meninggal dunia. Penganiayan tersebut terjadi karena persoalan warisan tanah. AGEN DOMINO
Hartoyo mengaku geram kepada ibunya, Sandiyah (83) karena tidak mau menguah surat perjanjian tanah yang dibuat keluarganya pada 2015 silam. Aksi penganiayaan tersebut dilakuakn tersangka dirumah korban yang terjadi pada Selasa (23/6) siang.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan surat perjanjian yang dimaksud tersangka terkait tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta. Dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi dikemudian hari.
AGEN POKER ONLINE
Dan ketika diminta untuk diubah, korban menolak yang membuat tersangka marah,
Terasngka mengaku menganiaya dengan cara melempar botor minuman soda yang berisi air hingga mengenai pelipis korban. Setelah korban merasa kesakita, tersangka makin menjadi melakukan pemukulan pada bagian wajah, menarik tubuh korban dan mendorongnya hingga terpental.
Korban sempat terjatuh membentur tiang rumah, hingga kakinya patah serta kepala mengalami luka serius. Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen sejak hari Selasa 23 Juni, namun pada hari Selasa 30 Juni akhirnya meninggal dunia.
Bayang-bayang ingin mengubah surat perjanjian keluarga selalu timbul jika tersangka bertemu dengan kakaknya yang nomor dua. Menurut tersangka, surat perjanjian keluarga adalah ide sang kakak.
Berdasarkan catatan Polres Kebumen tersangka 3 kali berurusan hukum. Sebelum kasus ini, tersankga pernah melakukan penganiayaan kepada saudaranya hingga mengakibatkan luka serius pada bagian perut setelah ditusuk senjata tajam pada tahun 2018 silam.
Dan saat itu tersangka divonis 3 tahun penjara, sehingga harus menjalani hukuman dari tahun 2018 sampai dengan 2021. Namun program asimilasi, tersangka bisa bebas setahun lebih awal pada tahun 2020.
AKBP Rudy mengatakan tersankga Hartoyo dikenakan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar