![]() |
| Kementerian mengkonfirmasi Rp1,9 triliun untuk insentif tenaga kesehatan |
ASLIKARTU - Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp1,9 triliun dialokasikan untuk menawarkan insentif bagi petugas kesehatan yang menangani pandemi virus coronavirus (COVID-19). Agen Poker
"Dari angka yang dianggarkan itu, per 8 Juli, Rp284,5 miliar telah disalurkan ke 94.057 tenaga kesehatan," Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) di Sektor Heath, Trisa Wahjuni Putri, mencatat dalam siaran pers di sini pada hari Kamis.
Berbicara sehubungan dengan pembayaran santunan kematian, Putri menegaskan bahwa dari total Rp60 miliar yang dibagikan, sekitar Rp9,6 miliar telah dicairkan kepada keluarga 32 tenaga kesehatan, yang telah meninggal saat melakukan tugas mereka.
Per 30 Juni, Departemen Keuangan telah memberikan insentif senilai Rp58,3 miliar kepada 15.435 pekerja kesehatan yang menangani pandemi COVID-19 di wilayah tersebut, Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengungkapkan.
Sesuai dengan peraturan dan rekomendasi baru dari Kementerian Kesehatan, Rp1,3 triliun insentif telah didistribusikan kepada petugas kesehatan di 542 wilayah di seluruh Indonesia.
Agen Domino
Beberapa pihak, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), telah mengkritik panjangnya proses birokrasi yang diperlukan dalam memberikan insentif kepada petugas kesehatan yang seringkali mengakibatkan penundaan lama.
Untuk mengatasi keterlambatan pengalihan insentif kepada petugas kesehatan, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07 / MENKES / 392/2020 tentang pemberian insentif dan kompensasi kematian bagi petugas kesehatan yang menangani pandemi COVID-19.
Peraturan baru menyederhanakan proses verifikasi untuk pencairan insentif perawatan kesehatan. Sebelumnya, verifikasi tahap-bijaksana dilakukan, langsung dari lembaga tingkat terendah, seperti Puskesmas atau pusat kesehatan masyarakat dan rumah sakit daerah, dan dinas kesehatan kabupaten dan kota, ke dinas kesehatan provinsi, dan kemudian ke Kementerian Kesehatan. Setelah melalui proses yang panjang, dokumen akhirnya diserahkan ke Kementerian Keuangan.
Di bawah peraturan baru, proses verifikasi dilakukan di daerah, dan hasilnya diserahkan langsung ke Kementerian Keuangan, sehingga mempersingkat proses. Agen Sakong







0 komentar:
Posting Komentar