Selasa, 14 Juli 2020

Kepala Desa Penandingan, Muara Enim, Ditangkap Saat Membeli Ineks

   Sengaja Datang Hendak Pesta Narkoba di Prabumulih, Kades ...

ASLIKARTU  -  Andi Irawan (38), seorang Kepala Desa Pandingan, Sungai Rotan, Muara Enim, Sumatera Selatan ditangkap petugas kepolisian saat bertansaksi narkoba jenis ineks. Andi berencana menggunakan barang haram tersebut untuk pesta narkoba bersama teman-temannya. AGEN DOMINO

Kapolres Muara Enim, AKBP I Wayan Sudarmaya mengatakan tersangka Andi bermaksud menggelar pesta narkoba bersama teman-temannya di cafe tersebut. Dia ditangkap saat transaksi narkoba dan dilanjutkan penangkapan dua tersangka lain di tempat yang sama yang berperan sebagai pengedar.

Penangkapan tersangka dilakukan saat petugas kepoliian melakukan penggrebekan di cafe Indramayu, Kelurahan Cambai, Prabumulih, pada hari Senin (13/7) malam. Saa itu tersangka sedang bertransaksi narkoba dengan seseorang.

                 AGEN POKER ONLINE

Saat didekati petugas, salah seorang diantaranya melempar tisu ke meja, mereka kabur berpencar, ada yang keluar dan satunya masuk ke dalam cafe.

Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan sebutir ineks logo supermen warna hijau berat bruto 0,38 gram yang disimpang tersangka dan tersangkapun langusng digiring ke kantor polisi.

Masih ditempat yang sama , petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya yang bernama Dzar Algi Fahri (36) yang bekerja sebagai sekuriti PT Pertamina dan Galih Andika (27), keduanya merupakan pengedar yang memasok narkoba di sekitar cafe tersebut.

Kedua tersangka yang berbeda itu diamankan ketika sedang mengendarai mobil di depan cafe yang dihadang polisi karena terlihat mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan ineks dari pelaku Galih dan enam butir ineks di mobil.

"Benar, malam itu kami mengamankan 3 tersangka pelaku peredaran narkoba dan salah satu dari mereka menjabat sebagai kades di Muara Enim." ungkap AKBP I Wayan.

AKBP I Wayan mengatakan penggrebekan di cafe Indramayu berawal dari laporan masyarakat yang sering mengetahui adanya transaksi narkoba. Kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Prabumulih menindaklanjutinya dan berhasil meringkus para tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 127 juncto Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. Sedangkan dua tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar