Selasa, 14 Juli 2020

Pebulutangkis Liem Swie King Ditangkap Terkait Ekspor Benih Lobster

Lim Swie King Ditangkap Terkait Ekspor Benih Lobster

ASLIKARTU  -  Pada 5 Juni 2020, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menangkap Kusmianto alias Liem Swie King alias AAN di kawasan Cilengsi, Bogor, Jawa Barat. AAN ditangkap karena berkaitan dengan penyelundupan benih lobster. AGEN DOMINO

Dir Tipider Brigjen Syahar Dianto mengatakan dia tangkap terkait tindak pidana perikanan khususnya pelanggaran terhadap pembbudidayaan dan ekspor benih lobster.

"Pinyidikan tindak pidana perikanan yang berkasnya telah dianggap lengkap (P21) dan dilimpahkan pada proses penuntutan Jaksa Penuntut Umum, kasus ini juga ditangani di wilayah Hukum Polda Jambi dan Polda Jawa Timur." ungkapnya.

Meski AAN memiliki izin, namun obyek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan dan melanggar kentuan undang-undang.

              AGEN POKER ONLINE

"Shingga dengan adanya ketentuan Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 Tentang Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp), Dan Rajungan (Portunus Spp)," jelas Brigjen Syahar.

Brigjen Syahar mengatakan untuk itu dalam hal seperti itu pihak kepolisian tetap memiliki wewenang dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya pelanggaran terhadap pembudidayaan dan ekspor benih lobster.

Dalam penangkapan tersebut, polisi telah menyita barang bukti berupa 73.200 ekor benih lobster.

"Sebagaimana total lobster yang diamankan, sebanyak 44 ribu lobster dilepas di Laut Carita Banten, Unuk riset KKP 30 ribu dan 200 ekor untuk barang bukti di pengadilan. Pelepasan dilakukan oleh BKIPM dan Penyidik Bareskrim," jelas Dir Tipider Brigjen Syahar Dianto.

Atas perbuatannya, pebulutangis itu dikenakan Pasal 92 dan atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perikanan. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar