ASLIKARTU - Adil Tarigan (58) seorang narapidana yang mendekam di Lapas Kelas II Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut, ditemukan meninggal dunia disel pengasingan diri dengan cara gantung diri. AGEN DOMINO
Adil Tarigan, pria berusia 58 tahun yang menjalani hukuman dengan perkara pidana pencabulan terhadap anak ini diduga bunuh diri karena tidak tahan dengan penyakit yang dirasakannya.
Humas Lapas Lubuk Pakam, RF Sianutri mengarakan kejadian meninggalnya tersebut diketahui pada hari Rabu (22/7) jam 03.00 WIB. Ketika itu petugas jaga yang melakukan kontrol melihat korban sudah tergantung di ventilasi pintu kamarnya.
Saat ditemukan, Adil tergantung dengan leher terikat kain putih dan tidak ditemukan bekas penganiayaan pada tubuhnya.
AGEN POKER ONLINE
Informasi yang didapat Adil selama ini memang dirawat di ruang pengasingan Dahlia 2, karena dia mengidap kanker lidah. Ruangan itu khusus untuk narapidana yang memiliki penyakit.
Sebelumnya, pihak Lapas sudah pernah merujuk Adil ke Rumah Sakit Mitra Sejati Medan. Kemudian dari Rumah Sakit Mitra Sejati dia dirujuk lagi ke RSUP H Adam Malik Medan. Disana Adil harus menjalani kemoterapi.
Adil Tarigan, narapidana kasus pencabulan terhadap anak ini memiliki masa hukuman 10 tahun penjara terigistrasi sejak 2019 sempat menolak saat akan menjalani kemoterapi pada hari Kamis (19/7) lalu.
"Adil diduga mengakhiri hidupnya karena penyakit yang dideritanya, karena waktu mau kemoterapi di Adil tidak mau kemoterapi. "Aku mau mati aja ", dia pasrah saja, katanya. Cuman kan tidak mungkin kita ikuti kemaun seperti itu, kita ikuti apa kata dokternya," ungkap RF Sianturi.
Humas Lapas Lubuk Pakam, RF Sianutri mengatakan pada jam 07.00 WIB jasad korban sudah diserahkan oleh pidak keluarga dan disarankan untuk diautopsi, namun keluarga korbant idak setuju karena adanya surat pernyataan. AGEN DOMINO







0 komentar:
Posting Komentar