Rabu, 22 Juli 2020

Gadis 12 Tahun Diperkosa Ayah Tiri Berkali-kali Dengan di Ancamn Akan Dibunuh


ASLIKARTU  -  Melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tiri yang masih berusia 12 tahun, petugas kepolisian Polres Muaratara mengamankan seorang pria paruh baya bernama Simson (51). Aksinya tersebut dilakukan dengan ancaman pembunuhan. AGEN DOMINO

Kasatreskrim Polres Muaratara, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan tersangka ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan tak lama menerima laporan pada hari Senin (20/7) malam. Tersangka mengakui semua perbuatannya dengan alasan tidak mampu meredam nafsunya ketika melihat korban.

"Kita lakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya. Dia sudah kita tahan untuk proses hukum selanjtnya," terang AKP Dedi.

             AGEN POKER ONLINE

Perlakuan pemerkosaan tersebut pertama kali dilakukan tersangka didapur rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Rupit, Musi Rawas Utara (Muaratara), Sumatera Selatan, pada hari Sabtu (4/7) pagi, saat kejadian tersebut ibu korban sedang bekerja di luar rumah.

Melihat situasi rumah sepi, pelaku memperkosa korban dengan ancaman pembunuhan. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka kembali memberikan ancaman yang sama jika mengadu perbuatan yang dialaminya ke ibunya.

Beberapa hari kemudian, tersangka Simson kembali memperkosa korban dengan modus dan tempat yang sama. Takut perkosaan kembali terulang, korbanpun memberanikan diri menceritakan peristiwa itu ke ibunya. dan tidak terima ibu korban sekaligus istri pelaku melapor ke polisi.

Kasatreskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan penangkapan tersangka pemerkosaan terhadap korban dilakukan setelah ibu korban atau istri tersangka melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Tersangka Simson disangkakan melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau memaksa anak untuk melakukan pencabulan dengannya atau orang lain.

"SN anak korban mengalami trauma berat dan kami melakukan pendekatan psikologis," jelas AKP Dedi Rahmat Hidayat.

Kasatreskrim Polres Muaratara, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan atas perbuatannya, tersangka diterapkan Pasal 76D dan 76E juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar