Minggu, 05 Juli 2020

Pemuda 24 Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Melakukan Penganiayaan Terhadap Driver Ojol

   Aksi Arogan Pria Tendang Driver Ojol karena Masalah Klakson, Kini ...

ASLIKARTU  -  Pemuda berinisial AP (24) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Kepolisian Resort Kota (Polreta) Pekan baru setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang driver ojek online (ojol) di Pekanbaru. AGEN DOMINO

Peristiwa penganiayaan tersbut terjadi pada hari Jumat (4/7) dan penganiayaan tersebut juga sudah viral di media sosial. Dalam vidio berdurasi 20 detik itu memperlihatkan tersangka AP melakukan penganiayaan kepada salah satu driver ojek oleh di Pekanbaru Riau.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan petugas polresta Pekanbaru langsung mengamankan AP dan membawa pria tersebut ke Mapolresta Pekan baru untuk dimintai keterangan.

"Tadi malam pelaku kita amankan setelah kami periksa, AP kita tetapkan sebagai tersangka penganiayaan, dan saat dicek urinenya yang bersangkutan ternyata positif mengkonsumsi amphetamine." tersang Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.

                  AGEN POKER ONLINE

Diketahui kronologi kejadian penganiayaan tersebut bermula ketika korban bernama Mulyadi (33) melintasi jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru hendak mengantar orderan milik pelanggan.

Secara tiba-tiba datang mobil dari arah belakang korban dan memotong sambil membunyikan klakson. Korbanpun membalas dengan membunyikan klakson sepeda motor yang ditungganginya.

Namun AP yang mengendarai mobil tersebut tidak terima dan langsung mengandang sepeda motor korban. AP pun turun dari mobil dan langsung memarahi korban serta mengancam korban .

"Tidak terima di klason balik dengan korban yang merupajan driver ojol, tersangka AP turun dari mobil memaki korban serta mengancam korban, sempat terjadi adu mulut hingga pelaku menandang korban sehingga menyebabkan korban terjatuh." tersang Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.

Kemudian karena aksi penganiayaan terhadap korban membuat ratusan driver ojek online lainnya geram dan berlanjut mendatangi rumah tersangka penganiayaan.

Ratusan driver ojek online spontan melakukan perusakan terhadap rumah pelaku dengan cara melempar kaca jendela rumah bagian depan. Sebuah mobil yang terparkir di halaman rumah pelaku dirusak massa. Kaca spion sebelah kanan mobil jenis Mitsubishi Sport warna Hitam rusak.

Untuk itu, tersangka AP disangkakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar