Minggu, 05 Juli 2020

Polres Mandailing Natal Tangkap 17 Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa Dana Desa

   Risiko Kesehatan yang Rentan Dialami Tahanan dalam Penjara - Info ...

ASLIKARTU  -  Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan belasan orang tersangka terakit dengan aksi unjuk rasa Bantuan Sosial Covid-19 dan Dana Desa yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). AGEN DOMINO

Kapolres Madina AKBP Horas Silalahi, mengatakan saat ini kamu sudah mengamankan 17 orang terkait aksi unjuk rasa anarkis tersebut. Semua yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

AKBP Horas Silalahi mengatakan 17 orang tersebut terdiri dari 14 laki-laki dewasa yang berinisial A, A, ERN, MAH, MF, M, MH, MAN, RH, AH, KA, A, AS, AH. Kemudian seorang wanita berinisial TA dan remaja berusia 16 dan 17 tahun masing-masing berinisial IA dan RN.

"Dari penangkapan tersebut yang berjumlah 17 orang itu, 3 orang lainnya menyerahkan diri dengan inisial A,TA, dan KA, sementara sisanya kami amankan di lokasi berbeda-beda."  tambahnya.

                 AGEN POKER ONLINE

Diketahaui tindak pidana yang dilakukan ke-17 orang tersebut secara bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang atau pembakaran dan atau melawan pemerintah yang menakibatkan luka atau menghasut orang untuk melakukan perbuatan pidana.

Unjuk rasa berujung kerusuhan tersebut terjadi di Desa Mompang Julu pada Senin (29/6) lalu.Ratusan warga berunjuk rasa untuk menuntut pemberhentian Kepala Desa Mompang Julu Hendri Hasibuan yang telah membuat kebijakan menyimpang tentang bantuan dan penggunaan dana desa.

Kemudian unjuk rasa tersebut warga memblokade jalan lintas Sumatera (Jalinsum). Aksi yang dilakukan tersebut kemudian berujung tindakan anarkis. Massa selanjutnya melempari polisi dan membakar satu sepeda motor dan dua mobil, termasuk kendaraan dinas Wakapolres Madina.

Dalam unjuk rasa yang berujung kerusuhan tersebut enam petugas kepolisian terluka akibat terkena lemparan. Kerusuhan mereda pada Selasa (30/6) seubuh, setelah Kepala Desa Mompang Julu, Hendri Hasibuan membuat surat pengunduran diri dari posisi kepala desa.

AKBP Horas Silalahi mengatakan ke-17 tersangka yang terlibat dalam kasi unjuk rasa yang berujung kekerasan itu dikenakan Pasal 187 dan atau pasal 170 dan atau Pasal 214 ayat (1) dan atau pasal 192 dan atau pasa 160 KUHPidana. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar