
ASLIKARTU - Satuan Reserse Narkoba Kpolisian Resor Metropolitan Bekasi mengamankan satu orang warga negara asing (WNA) asal Korea di Perumahan Meadow Green, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. AGEN DOMINO
Kepala Sub-Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kompol Sunardi mengatakan penangkapan warga negara asing (WNA) asal Korea itu dilakukan disebuah komplek perumahan di Perumahan Meadow Green Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, saat diamankan tersangka WNA sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut bernama Chang Sup alias Mister Sim 50 tahum, WNA asal Korea." ungkap Kompol Sunardi.
Kompol Sunardi menjelaskan ditangkapnya WN asal Korea itu ditangkap saat petugas kepolisian melakukan penangkapan kepada Arif Wibowo (35) yang ditangkap di Jalan Singaraja, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan.
AGEN POKER ONLINE
Kemudian petugas melakukan pengintaian dan menemukan Arif dengan tingkah laku yang mencurigakan. Saat dihampiri petugas, Arif berusaha melarikan diri dan membuat satu paket sabu-sabu.
Saat ditemukan, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahakan kepada tersangka dan petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu tak jauh dari lokasi penngkapan.
Ketika dilakukan pemeriksaan, Arif mengaku barang bukti yang ditemukannya itu merupakan pesanan dari Mister Sim, seorang warga negara asing (WNA) asal Korea. Kemudian petugas melakukan penelusuran dan mencari keberadaan WNA tersebut.
Dan saat tibda dilokasi, petugas kepolisian mendapati Mister Sim yang merupakan WNA asal Korea yang sedang asik menghisap sabu-sabu. "Kaget bukan kepalang, Mister Sim ini langsung menyerah dan mengakui perbuatannya tersebut." jelasnya.
Kompol Sunardi menjelaskan kedua tersangka sebelumnya memang sudah mengonsumsi sabu-sabu di lokasi tersebut, namun Mister Sim mereasa kurang akhirnya tersangka Arif diminta untk kembali membeli sabu-sabu tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, petugas kepolisian Resor Meropolitan Bekasi mengamankan barang bukti dari keduanya berupa satu bungkus plastik klip bening sabu-sabu seberat 0,27 gram dan dua handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi sabus-sabu.
Kedua tersangka Mister Sim dan Arif dikenakan Pasal 114 (1) junto 132, Sub Pasal 112 (1), Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar