Kamis, 02 Juli 2020

Polisi Tangkap 7 Orang Terkait Kasus Penyelundupan Narkoba Dengan Modus Impor Korma

Soal Kasus 402 Kg Sabu di Sukabumi, Polisi Ungkap Lagi ...

ASLIKARTU  -  Satuan Tugas Khusus Merah Putih meringkus tujuh orang tersangka terkait dengan penyelundupan narkoba dengan modus yang digunakan dalam impor kurma. AGEN DOMINO

Penangkapan 7 orang tersangka itu merupakan hasil dari pengembangan pengungkapan penyelundupan 402 kilogram narkotika di wilayah Sukabumi, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Ketujuh diantaranya merupakan tiga orang warga negara iran, satu warga negara Pakistan, dan tiga warga negara Indonesia.

Kapolri Jendral Polisi, Idham Aziz mengatakan modus modus yang digunakan komplotan tersebut dengan mengimpor korma dan pinang dari Pakistan dan Iran.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit mengatakan penangkapan tujuh orang tersebut bermula dari penangkapan seorang nyelayan yang terlibat dalam jaringan tersebut.

               AGEN POKER ONLINE

"Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini membuat perusahaan bernama PT AMS. Perusahaan sengaja dibuat oleh para tersangka bergerak di bidang impor kurma dan pinang. Sarana tersebut mereka lakukan pencucian uang," terang Komjen Listyo Sigit.

Listyo mengatakan tersangka A dan H pernah mendekam di Lapas Kuningan. Saat masih berada di lapas, tersangka H sering berkomunikasi dengan tersangka A yang telah bebas lebih dahulu. Keduanya kemudian berencana memasukan narkoba jenis sabu dari Timur Tengah lewat jalur laut.

Dan pada 15 Januari, tersangka A dan S yang merupakan WN Pakistan, memesan 140 bungkus sabu. Sabu 140 bungkus yang dipesan tersebut akhirnya berhasil masuk ke Indonesia pada 29 Januari 2020 dan sudah diedarkan.

Kemudian pada bulan Mei, tersangka A, H, dan Y kembali memesan 404 bungkus sabu yang dikirimkan lewat Samudra Hindia. Namun, pengiriman ini berhasil digagalkan, meski sebanyak 63 bungkus telah dijual oleh tersangka.

Selain memanfaatkan PT AMS, Komjen Listyo mengatakan sindikat itu juga memanfaatkan PT Global Auto Trand dengan modus sebagai penyalur motor ke Iran.

Komjen Listyo mengatakan adapun nilai transaksi selama bulan Januari hingga April 2020 mencapai 15 milyar, diduga uang tersebut adalah hasil pencucian uang dari transaksi-transaksi narkoba yang mereka lakukan.

Untuk mempertanggug jawabkan perbuatannya para tersangka penyelundupan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar