Senin, 20 Juli 2020

Picu Gardu Listrik Meledak, Pria 50 Tahun Ditangkap Kepolisian Polres Denpasar.

   Layang-layang Berukuran Raksasa Timpa Gardu Listrik, Polisi ...

ASLIKARTU  -  Petugas kepolisian Polresta Denpar, Bali menangkap seseorang pemilik layang-layang bernama Dewa Ketut Sunatdiya (50). Yang bersangkutan ditangkap karena menyebabkan gardu listrik di areal PT. Indonesia Power meledak dan terbakar serta padamnya listrik yang mengganggu 71.121 orang. AGEN DOMINO

Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan yang bersangkutan menaikan layangan dan meninggalkan layangan tersebut tidak dalam pengawasan, sehingga karena salahnya menyebabkan layangan tersebut putus dan jatuh mengakibatkan salah satu gardu meledak dan terbakar.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7) sekitar pukul 16.25 WITA tersangka bersama dengan anak angkatnya menerbangkan layang-layang jenis bebean berukuran besar di lokasi tanah kosong dekat rumahnya di Kecamatan Denpasar Selatan.

Setelah layangan tersebut diterbangkan dengan panjang tali kurang lebih 150 meter, kemudian tersangka mengikat tali layangan di pohon dan meninggalkannya pulang

                    AGEN POKER ONLINE


Layang-layang berukuran besar itu kemudian jatuh tepat di Bus Bar 150 kV Gardu Induk (GI) Pesanggaran yang mengakibatkan padamnya tiga Trafo Gardu Induk dan Pembangkit Gas di Pesanggaran dan menyebabkan listrik padam.

"Jadi pukul 16.24 WITA terjadi gangguan listruk yang berdampak padamnya pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur dengan jumlah pelanggan sebanyak 71.121 pelanggan." ucap Kombes Jansen Avitus Panjaitan.

"Wilayah VVIP seperti Bandara tidak ikut padam karena sistem otomatisasi bekerja dengan baik." tambahnya.

Kemudian PT. Indonesia Power mendatangi kediaman tersangka pada pukul 19.00 WITA dan tersangka berada dirumahnya serta menjelaskan kejadian semuanya itu.

Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan kalau kerugian secara materil bukan PLN-nya tapi pelangga lainnya rugi. Kalau PLN paling kerusakan gardu diperbaiki dan tentunya harus ganti yang baru. Tetapi pelanggan merasa dirugikan dengan padamnya listrik selama 5 jam dari peristiwa ini.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 gulung tali layangan, satu rangka layangan yang terbakar, satu kondutor, satu buah isolatir dan dua gulungan kabel tembaga.

Tersangka dijerat pasal 188 KUHP sub pasal 409 KUHP (1), barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan paling lama lima tahun penjara. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar