Senin, 20 Juli 2020

Polisi Tembak Mati 2 Dari 15 Orang Terkait Narkoba dan Menggagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 55 KG

   Konferensi pers penangkapan kurir sabu di Medan (Datuk Haris Molana-detikcom)

ASLIKARTU  -  Petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap 15 orang terkait dengan narkoba di medan, 2 dari 15 diantaranya ditembak mati serta mengamankan 55 kilogram narkoika jenis sabu.Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian membongkar jaringan baru pengedar narkoba. AGEN DOMINO

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan ini ada jaringan baru, sekarang pemesan langsung dari Surabaya yang dikenal dengan Aceh-Medan-Pekanbaru dan Aceh-Medan-Jakarta. Ada dua jaringan yang diungkap, ada yang dari Surabaya yang akan mengambil barangnya.

Total narkoba yang diamankan oleh petugas Polsek Medan Baru, Patumbak, Sunggal dan Kutalimbaru sebanyak 55 kg sabu-sabu. Polsek Medan Baru menyita 40 Kg sabu-sabu dari jaringan pengedar narkoba Aceh-Medan-Surabaya yang diamankan di Penginapan Citra Atsari di Jalan KH Wahid Haysim, Sabtu (18/7).

Disana petugas kepolisian menangkap 4 orang terasangka diantaranya 2 orang warga aceh berinisial MRF (23) seorang kurir, RS (23) seorang supir, W(49) warga Surabaya sebagai kurir penjemput, dan HA (27) warga Surabaya yang berperan sebagai sopir dan juga seorang kurir.

               AGEN POKER ONLINE

Dalam penangkapan keempatnya tersangka MRF Meninggal dunia setelah mengalami luka tembak yang diberikan petugas kepolisian lantaran melakukan perlawanan saat pengembangan untuk mencati tersangka lainya yang berinisial A.

Kemudian Polsek Patumbak menyita 11 kg sabu-sabu, Polsek Sunggal mengamankan 3 Kg sabu-sabu, sedangkan Polsek Kutalimbaru menyita 1 Kg sabu-sabu. Narkotika yang diamankan tersebut disita dari jaringan pengedar narkoba Aceh-Medan-Pekanbaru.

Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan bahwa total tersangka yang ditangkap berjumlah 15 orang, dimana 2 orang tersangka dilakukan tindakan keras tepat dan terukur, karena menganam keselamatan petugas jkepoliian

Selain barang bukti berupa sabu-sabu, petugas juga mengamankan 6 unit kendaraan roda empat dan 5 unit sepeda motor, serta 27 unit handphone dari tangan para tersangka. Kemudian petugas juga mengamankan KTP palsu yang digunakan tersangka.

"Alat komunikas yang diamankan akan kami dalami untuk pengembangan kasus dan temuan KTP  palsu akan kami berkoodinasi dengan tempat dikeluarkannya KTP palsu tersebut," tambah Irjen Pol Martuani.

Dalam kasus tersebut, para tersangka yang berhasil ditangkap dikenakan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara selama 20 tahun. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar