ASLIKARTU - Pemuda berinisial RF asal Desa Bandilan, Kecamatan Prajekan, Bondowoso, ditangkap petugas kepolisian Polres Bondowoso. Penangkapan dilakukan lantaran RF memperkosa anak dibawah umur hingga hamil 5 bulan. AGEN DOMINO
Kapolres Bondowoso, AKBP Erik Frendriz membenarkan penangkapan tas tersangka RF atas pemrkosaan terhadap anak dibawah umur berinisial S (17) hingga korban hamil lima bulan.
AKBP Erik Frendiz mengatakan tersangka yang merupakan pacar korban itu semula menyetubuhi S, warga Situbondo tersebut dirumahnya pada Desember 2019 lalu.
Kemudian tidak berselang lama tersangka kembali melakukan perbuatan bejatnya tersebut dengan mengajak korban ke rumah saudaranya di Pantai Patek Situbondo
AGEN POKER ONLINE
Dan saat melakukan perbuatan bejatnya kembali dirumah saudaranya, tersangka RF tidak melakukannya seorang diri, tersangka RF mengajak salah seorang temannya berinisial AH (19) yang berprofesi sebagai sopir.
"Tersangka RF melakukan perbuatannya kembali terhadap korban dirumah saudaranya dengan mengajak seorang temannya yang berprofesi sebagai sopir." jelas AKBP Erik Frendriz.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum melakukan pemerkosaan terhadap korban, ke dua tersangka RF dan Temannya mengkonsumsi minum minuman keras jenis arak. Tak sampai di sana, korban juga dipaksa tersangka untuk menenggak miras.
Ketika korban mulai tidak sadarkan diri, kedua tersangka langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejat keduanya tersebut.
AKBP Erik Frendriz mengatakan dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh 2 tersangka , satu tersangka lainnya berinisial AH masih dalam pengejaran oleh petugas kepolisian Polres Bondowoso.
Akibat perbuatannya tersangka RF dikenakan Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penajra 15 tahun penjara. AGEN DOMINO







0 komentar:
Posting Komentar