ASLIKARTU - Komplotan pembuat dokumen kependudukan palasu diamankan Polsek Tampan, Kota Pekanbaru, Riau. Dari keemmpat komplotan tersebut, satu diantaranya merupakan seorang perumpuan. AGEN DOMINO
Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan keempat tersangka pemalllsuan dokumen kita amankan di beberpa lokasi yang berbeda.
Kompol Hotmartua mengatakan empat orang tersangka yang ditangkap berinisial YIS alias Yora (39), RK alias Wawan (25), AS alias Mas Bro (33) dan As alias Riski (43). Keempatnya berhasi ditangkap pada hari Jumat (10/7) lalu dan ditahan di Polsek Tampan, Kota Pekanbaru.
Kasus pemalsuan dokumen tersebut setelah petuga mendapat laporan terkait adanya tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan itu dari masyarakat. Dengan laporan itu maka petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
AGEN POKER ONLINE
"Kita mendapat laporan dari korban atas ada pembuatan e-KTP palsu. Dimana saat itu korban dijanjikan memiliki e-KTP hanya dalam waktu satu hari dengan hanya membayar Rp 1,5 juta kepada Yora," terangnya.
Informasi yang didapat, korban dan Yora sebelumnya sudah sepakat untuk berjumpa dibilangan jalan HR Soebrantas. Dimana dalam perjumpaan itu, korban sepakat membayar upah pembuatan r-KTP tersebut. Namun korban memberikan uang sebesar Rp 1 juta terlebih dahulu.
Sementara itu sisa uangnya korban bayarkan jika dokumen yang telah disepakati selesai. Sebelumnya, tersangka Yora menjanjika e-KTP tersebut akan selesai pada pukul 22.00 WIB.
"Tersangka membuat janji bertemu di tempat yang sama pada waktu yang dijanjikan, sementara korban melaporkan kejadian tersebut pada kami. Sehingga malam itu langsung dilakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka." ujar Kompol Hotmartua.
Setelah mengamankan tersangka Yora petugas mengamankan Wawan dan dari penanglapan Wawan petugas mengamankan tersangka lainnya berinisial AS alias Mas Bro . Dan dari As alias Mas Bro kemudian diamankan tersangka lainnya berinisial As alias Rizky.
Para tersangka tersebut diamankan di tempat yang berbeda-beda, diantaranya Mas Bro diamankan di persembunyiannya di wilayah Rengat Indrigiri Hulu, pada Senin (13/7), sedangkan As alias Rizky diamankan di kediamannya yan terletak di Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
Dari penangkapan para tersangka terebut petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa selembar e-KTP palsu atas nama Ozi, selembar 3-KTP palsu atas nama Alfin Cokro, selembar e-KTP palsu atas nama Sinta Wa, selembar e-KTP atas nama Yora, dan sebuah printer merk Canon, sebuah printer merk H.
Serta ada juga barang lainnya berupa satu unit CPU Komputer merk Power Logic, satu unit Laptop merk Samsung, 5 unit handphone dari berbagai merk. Serta 218 lembar akte kelahiran, 8 lembar akte perceraian, 39 lembar akte kamatian, 130 lembar blangko kartu keluarga dan 73 lembar blangko kerta KTP.
Kompol Hotmartua mengatakan para tersangka yang sudah diamankan tersebut dikenakan Pasal 96A UU nomor 24 tahun 2013 dan/atau Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. AGEN DOMINO







0 komentar:
Posting Komentar