
ASLIKARTU - RS, pria berusia 30 tahun ditangkap petugas kepolisian Polsek Pekanbaru setelah dirinya mengedarkan uang palsu. Uang palsu tersbut diedarkan saat RS menyewa seorang waria dengan melalui aplikasi online. AGEN DOMINO
Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Stevie Arnold Rampengan mengatakan tersangka ditangkap lantaran memberikan uang palsu terhadap M (25) setelah keduanya melakukan hubungan intim. RS Menyewa waria tersebut melalui aplikasi online, kemudian mereka sempat berhubungan di Hotel Zuri Expres, Pekanbaru.
Diketahui sebeleumnya, M dijanjikan dengan bayaran Rp 850 ribu dengan durasi waktu hingga 3 jam. Kesepatakan itu dipenuhi oleh RS setelah keduanya melakukan hubungan tersebut. Pelaku memberikan uang dengan nominal yang sudah disepakati dan meninggalkan korban.
Mengetahui uang yang diterimanya palsu, korban melaporkan kejadian tersebut dan kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka. Tak lama setelah kejadian, tersangka akhirnya bisa ditangkap.
AGEN POKER ONLINE
Tersangka ditangkap dirumahnya di jalan Al Ikhlas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Tersangka mengaku telah mengerdarkan uang palsu itu di hotel Zuri Expres.
"Saat korban menghitung uang yang diterimanya, korban curiga dengan uang yang diberikan tersangka. Saat diperiksa, ternyata uang yang diberikan korban ternyata palsu. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut, dan tersangka sudah ditangkap." ujar AKP Stevie Arnold Rampengan.
AKP Stevie mengatakan uang palsu yang diberikan tersangka kepada korban berupa 4 lembar pecahan seratus ribu dan 9 lembar lima puluh ribu.
Dari keterangan tersangka, uang palsu tersebut didapat dari temannya yang kini sedang dalam pengejaran petugas kepolisian. Namun saat penangkapan tersangka RS , petugas juga mengamankan beberapa alat-alat yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu tersebut.
AKP Stevie Arnold Rampengan mengatakan tersangka dikenakan pasal 26 ayat 3 sebagaimana mengedarkan dan membelanjakan uang palsu dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta yang dimaksud dalam pasal 36 juta ayat 3 RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar