
ASLIKARTU - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop kembali beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1 perpanjangan. AGEN DOMINO
Dalam pembukaan kembali bioskop yang berada di DKI Jakarta harus menaati protokol kesehatan yang telah ada.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonimi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, salah satu protokol kesehatan yang harus di taati oleh bioskop yang ada di Ibu Kota Jakarta yaitu larangaan anak berumur dibawah 10 tahun dan lansia datang ke bioskop.
Diketahui sebelumnya, Cucu telah menerbitkan SK nomor 140 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Face I Pelaksanaan PSBB Transisi Dalam tangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata.
Dalam SK yang diterbitkan tersebut disebutkan bahwa industri dan rekreasi, termasuk bioskop diperbolehkan beroperasi kembali 6 sampai 16 Juli 2020. Selama beroperasi kembali, bioskop harus menerapkan sejumlah aturan protokol kesehatan.
Selain protokol kesehatan, pengelola juga diminta untuk membatasi pengunjung 50 persen dari kapasitas bioskop. Kemudian juga pengelola diminta untuk menyediakan arm disposal.
"Lengan kursi dalam bioskop itu harus ditutup semacam disposal sekali pakai buang," ungkapnya.
Tidak hanya itu saja, kursi yang terdapat di dalam bioskop juga harus selang seling seperti penerapan pada kursi di angkutan umum. Namun, apabila ada satu keluarga yang menonton, diupayakan untuk boleh duduk berdekatan.
Cucu juga menjelaskan bahwa nanti Pemprov akan menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan, Pifak Dinas Pariwisata dan Ekonimo Kreatif akan mengevakuasi pembukaan bioskop dan tempat rekreasi lainnys secara berskala. AGEN DOMINO






0 komentar:
Posting Komentar