![]() |
| 4.634 kedapatan melanggar protokol kesehatan di Jakarta Pusat |
ASLIKARTU - Badan Ketertiban Umum (Satpol PP) Jakarta Pusat memberikan sanksi kepada 4.634 orang karena melanggar protokol kesehatan sejak diberlakukannya kembali kebijakan pembatasan sosial skala besar (PSBB) pada 14 September 2020. Agen Poker
"Hingga 23 September 2020 pukul 12.00, setelah PSBB berlaku 14 September, kami telah menjaring 4.634 pelanggar protokol kesehatan. Sebagian besar ditangkap tanpa masker," kata Kepala Dinas Ketertiban Umum Jakarta Pusat Bernard Tambunan. di sini pada hari Rabu.
Dalam penindasan terhadap pelanggar, bernama Operasi Yutisi, Satpol PP mengumpulkan denda lebih dari Rp30 juta, katanya.
Agen Domino
"Kami sudah denda 220 pelanggar. Total denda yang kami kumpulkan sudah mencapai Rp35,85 juta," ujarnya.
Sebagian besar pelanggar dikenai sanksi kerja sosial, dengan hampir 95 persen bertugas membersihkan fasilitas umum.
"Yang mendapat sanksi kerja sosial sebanyak 4.414," kata Tambunan.
Sanksi tersebut diharapkan dapat membuat warga Jakarta Pusat semakin waspada dalam mengikuti aturan pemakaian masker untuk menahan penyebaran COVID-19, tambahnya.
Pemerintah Jakarta memutuskan untuk memberlakukan kembali PSBB sebagai tanggapan atas lonjakan jumlah kasus COVID-19 dalam beberapa minggu terakhir. Agen Sakong







0 komentar:
Posting Komentar