![]() |
| Mengakhiri pernikahan anak membutuhkan upaya kolektif: resmi |
ASLIKARTU - Upaya penanggulangan perkawinan anak perlu didukung oleh beberapa pihak, kata Deputi Bidang Pengembangan Manusia, Kebudayaan dan Kebudayaan Kementerian PPN dan Bappenas Subandi Sardjoko. Agen Poker
“Perkawinan anak merupakan masalah multidimensi yang membutuhkan partisipasi dan kontribusi berbagai pihak untuk dicegah dan ditangani,” ujarnya dalam seminar online di Jakarta, Rabu.
Ia berharap, berbagai elemen dapat berkontribusi dalam upaya pencegahan praktik tersebut, yang diharapkan dapat memperkuat komitmen dan kolaborasi untuk menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia.
Pada 2018, prevalensi wanita usia 20 hingga 24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun adalah 11,21 persen. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menargetkan untuk menurunkan angka ini menjadi 8,74 persen pada tahun 2024.
“Perkawinan anak merupakan salah satu tantangan dalam pengembangan sumber daya manusia. Perkawinan anak memiliki dampak yang beragam dan lintas generasi,” kata Sardjoko.
Agen Domino
Lebih lanjut dikatakannya, perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak yang dapat menghambat pemenuhannya.
Perkawinan anak dapat berdampak pada kesehatan, termasuk risiko kematian ibu dan bayi, dan dalam hal pendidikan, perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun memiliki peluang empat kali lebih rendah untuk menyelesaikan pendidikan sekolah menengah.
Dilihat dari aspek ekonomi, perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun bekerja di sektor pertanian dua kali lebih banyak.
“Kasus kawin anak bisa terjadi di mana saja, di kelompok agama mana pun, dan di berbagai tingkat status ekonomi,” jelasnya.
Sardjoko menuturkan, ada beberapa faktor pendorong perkawinan anak, antara lain ekonomi, budaya, agama, pemahaman, pola asuh, pengaruh media sosial, hingga perilaku negatif pada remaja.
“Pernikahan anak perlu dicegah. Kesadaran akan bahaya perkawinan anak sangat penting untuk mencegah perkawinan anak, ”tandasnya. Agen Sakong







0 komentar:
Posting Komentar