Sabtu, 31 Oktober 2020

Polisi menangkap dua petugas Lapas di Pekanbaru atas kasus narkoba

Polisi menangkap dua petugas Lapas di Pekanbaru atas kasus narkoba


ASLIKARTU - Penyidik ​​Polri membenarkan keterlibatan dua petugas Lapas di Lapas Kota Pekanbaru dalam perdagangan obat terlarang sekitar dua kilogram sabu dan 1.970 pil Happy Five (nimetazepam). Agen Poker


Para tersangka, yang diidentifikasi sebagai Joko, 29, dan Wandi, 39, ditangkap di dua lokasi di sekitar Pekanbaru, Provinsi Riau, pada 20 Oktober dan 21 Oktober 2020, Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polri Brigjen Pol. Jenderal Krisno Halomoan Siregar menyatakan.


Personel regu anti-narkoba polisi menyita satu kg sabu yang dikemas dalam kantong teh emas China; 1.000 pil Happy Five; dan telepon genggam dari para tersangka, kata Siregar seperti dikutip ANTARA di Jakarta, Sabtu.


Penyidik ​​polisi melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus narkoba Joko dan Wandi yang mengakibatkan satu kg sabu dimasukkan ke dalam kantong coklat, 10 gram sabu yang dikemas dalam kantong plastik transparan, 970 pil Happy Five, dan sebuah smartphone disita. , dia mengungkapkan.


Kasus itu terungkap setelah polisi setempat menerima informasi dari warga tentang bisnis narkoba yang dijalankan dari dalam penjara kota Pekanbaru, katanya, seraya menambahkan bahwa narapidana yang menjalankan operasi perdagangan narkoba diidentifikasi sebagai Sugeng.

Agen Domino

Penyelidik polisi menemukan bahwa Sugeng, yang memiliki hubungan dengan Fendi, seorang gembong narkoba yang diyakini tinggal di Malaysia, menjalankan operasi dan mengendalikan kurir narkoba setempat. Dia telah menjual lebih dari 100 kg sabu dalam setahun, kata Siregar.


Indonesia masih berada di bawah ancaman besar dari para pengedar narkoba, yang memandang negara tersebut sebagai pasar potensial. Nilai perdagangan narkoba di Indonesia diperkirakan setidaknya mencapai Rp66 triliun.


Pengguna metamfetamin kristal, narkotika, mariyuana, dan jenis narkoba adiktif lainnya melampaui latar belakang masyarakat dan sosial ekonomi dan budaya.


Pemerintah Indonesia terus mengambil tindakan hukuman keras terhadap penyelundupan dan perdagangan narkoba gembong narkoba di negara itu selama beberapa dekade terakhir.


Kapolri Jenderal Idham Azis belum lama ini menyatakan bahwa pengadilan negeri di berbagai daerah di Indonesia telah menjatuhkan hukuman mati kepada setidaknya 100 pelaku narkoba pada paruh pertama tahun 2020.


“Semoga segera dieksekusi oleh regu tembak untuk menghalau yang lain,” tegasnya saat menyaksikan Satgas Khusus Polri memusnahkan 1,2 ton sabu, 35 ribu butir ekstasi, dan 410 kg ganja di Jakarta pada 2 Juli 2020.


Presiden Indonesia Joko Widodo juga telah mengeluarkan perintah tembak-menembak terhadap gembong narkoba.


Namun, hal ini gagal untuk menghalangi para pengedar narkoba, yang terus memperlakukan Indonesia sebagai salah satu pasar utama mereka, bahkan ketika penegak hukum Indonesia terus berjuang melawan mereka. Agen Sakong


0 komentar:

Posting Komentar