 |
| Menunggu vaksin COVID-19 Indonesia secara cermat dan hati-hati |
ASLIKARTU - Indonesia telah mengadopsi pendekatan yang hati-hati dan hati-hati dalam upayanya untuk memerangi pandemi penyakit virus corona baru (COVID-19) melalui program vaksinasi COVID-19 yang dijadwalkan akan dimulai pada minggu kedua November 2020. Agen Poker
Pemerintah Indonesia menyatakan akan menunda fase pertama program vaksinasi COVID-19 sambil menunggu izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Izin penggunaan darurat dianggap sebagai elemen penting untuk program vaksinasi, namun belum dapat dikeluarkan karena BPOM harus menyelesaikan beberapa langkah, termasuk hasil uji klinis tahap 3 calon vaksin yang nantinya digunakan.
Pemerintah terus menerus menerapkan pendekatan waspada dan hati-hati untuk memastikan keamanan, efektivitas, dan imunogenisitas semua vaksin COVID-19 yang cepat atau lambat akan diterima masyarakat Indonesia sebagai bagian dari upayanya untuk memenangkan pertempuran melawan COVID-19.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan belum lama ini mengungkapkan bahwa tidak adanya izin penggunaan darurat dari BPOM telah mengakibatkan tertundanya program vaksinasi meskipun tersedia stok vaksin COVID-19.
Berbicara dalam rapat pembahasan isu terkait UU penciptaan lapangan kerja yang digelar Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) pada 23 Oktober lalu, Pandjaitan menyebut Presiden Joko Widodo juga telah memanggilnya untuk mengingatkan pentingnya mengedepankan keselamatan dan mengikuti aturan.
Agen Domino
"Pak Presiden mengatakan bahwa keselamatan adalah nomor satu. Saya pikir pemerintah memang mematuhi aturan," katanya dalam pertemuan yang disiarkan di saluran YouTube lembaga itu.
Terkait dengan rencana program vaksinasi pemerintah, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kembali menegaskan pentingnya ketersediaan vaksin yang aman dan efektif.
Dalam suratnya kepada Kementerian Kesehatan yang diakses ANTARA pada 22 Oktober 2020, pengurus pusat IDI memuji pemerintah karena memprioritaskan program vaksinasi bagi tenaga medis.
Namun, Ketua IDI Daeng M. Faqih yang menandatangani surat tersebut menyoroti pentingnya memastikan keamanan, efektivitas, dan imunogenisitas vaksin COVID-19 sebelum diberikan kepada masyarakat Indonesia.
Presiden Widodo telah menginstruksikan agar program vaksinasi tidak dilakukan secara terburu-buru, ungkapnya, seraya menambahkan bahwa vaksin yang dibutuhkan ternyata dapat diperiksa melalui hasil uji klinis Tahap 3 yang dipublikasikan.
Faqih lebih lanjut mengutip kehati-hatian yang dilakukan oleh negara lain dalam hal imunisasi COVID-19 dengan menunggu data yang dipublikasikan lebih lanjut tentang hasil uji klinis Fase 3.
Uji coba untuk vaksin Sinovac China, misalnya, akan dilakukan pada sembilan ribu relawan di Brasil, tetapi hasilnya akan dipublikasikan segera setelah 15 ribu relawan divaksinasi.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa selain signifikansi dalam memerangi pandemi, program vaksinasi juga tidak boleh terburu-buru, tegasnya.
Pemerintah Indonesia secara konsisten menyatakan keyakinannya terhadap potensi vaksin COVID-19 untuk membantu memenangkan perang melawan pandemi COVID-19 yang telah menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan ekonomi.
Selama beberapa bulan terakhir, pemerintah telah berupaya sekuat tenaga mengamankan pengadaan dan pasokan vaksin COVID-19 potensial bagi masyarakat Indonesia melalui skema kerja sama bilateral dan multilateral.
Pemerintah juga mendukung upaya penelitian untuk mengembangkan vaksin COVID-19 di negara itu sendiri, yang diberi nama sesuai warna bendera nasional, Merah Putih (Merah Putih).
Melalui kerja sama bilateral, Indonesia telah bekerja sama dengan China dan Inggris untuk pengadaan dan penyediaan vaksin COVID-19 ini.
Indonesia telah mendapatkan akses vaksin COVID-19 dari China sebagai hasil pertemuan antara delegasi Indonesia dengan perwakilan Cansino, G42, Sinopharm, dan Sinovac di China pada 10 Oktober tahun ini.
Cansino telah berjanji untuk memasok 100 ribu dosis tunggal vaksin pada November 2020 dan sekitar 15-20 juta dosis pada 2021, sementara G42 dan Sinopharm telah berjanji untuk memasok 15 juta dosis ganda vaksin tahun ini, lima juta di antaranya diproyeksikan. akan ditawarkan pada November tahun ini.
Sementara itu, Sinovac berjanji akan memasok tiga juta dosis tunggal vaksin COVID-19 pada akhir Desember 2020. Selain itu, ia juga berjanji akan menyediakan 15 juta dosis secara massal.
Dari tiga juta dosis Sinovac, 1,5 juta akan tersedia pada minggu pertama bulan November, sedangkan sisanya akan diberikan pada minggu pertama bulan Desember tahun ini.
Sinopharm telah berjanji untuk memasok 50 juta dosis ganda vaksin COVID-19 pada tahun 2021, sementara Cansino dan Sinovac telah berjanji untuk menyediakan masing-masing 20 juta dosis tunggal dan 125 juta dosis ganda.
Pada 14 Oktober 2020, Kementerian Kesehatan Indonesia juga telah menandatangani letter of intent (LoI) dengan perusahaan farmasi Inggris AstraZeneca PLC untuk mengamankan 100 juta dosis vaksin COVID-19 pada 2021.
Terlepas dari keberhasilan pemerintah dalam mengamankan pasokan dan pengadaan vaksin serta penerapan pendekatan kehati-hatian dan kehati-hatian dalam program vaksinasi, hal ini mungkin tidak serta merta dapat mendorong seluruh bangsa untuk berpartisipasi secara aktif di dalamnya.
Membangun komunikasi yang baik untuk membuat masyarakat dari latar belakang sosial budaya dan agama yang berbeda memahami dan akhirnya menerima program vaksinasi tidak dapat diabaikan.
Beberapa Muslim di Indonesia mungkin masih meragukan status kehalalan vaksin COVID-19 karena masalah agama. Pemerintah dan badan-badan yang berwenang harus menanggapi dengan cepat dan cakap untuk menangani masalah publik ini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah berjanji untuk menjaga prinsip transparansi terkait vaksin COVID-19 sembari menghimbau masyarakat Muslim di seluruh negeri untuk tetap tenang dan menghindari narasi yang tidak semestinya tentang status kehalalan vaksin.
Menurut Direktur Lembaga Pengkajian Makanan dan Obat (LPPOM MUI) MUI Lukmanul Hakim, seraya mengacu pada hukum syariah, dalam keadaan darurat seperti kasus pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung dimana obat atau vaksin belum tersedia, a produk vaksin, dengan status kehalalan yang tidak jelas, diperbolehkan bagi umat Islam.
Hakim mencontohkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa dalam keadaan darurat penggunaan vaksin Campak Rubella (MR) tetap diperbolehkan meski berasal dari babi.
Pendekatan serupa dapat diterapkan untuk fatwa terkait vaksin COVID-19 jika produk vaksin dinyatakan tidak memiliki status halal, ujarnya.
Tim auditor LPPOM MUI bersama perwakilan dari Kementerian Kesehatan Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan instansi terkait lainnya telah mengunjungi China pada pertengahan Oktober untuk mengaudit produk vaksin negara tersebut, ujarnya.
Dalam memastikan kehalalan suatu produk vaksin, Hakim menggarisbawahi tiga hal penting, antara lain sumber atau bahan yang digunakan dalam proses produksi vaksin.
Industri farmasi juga dituntut untuk memanfaatkan peralatan, fasilitas, dan prosedur produksi yang dapat menjamin kehalalan produk vaksinnya; dan otentikasi produknya dibuktikan melalui uji laboratorium yang kredibel.
Saran Hakim kemungkinan dapat diambil oleh industri farmasi yang akan menghasilkan kandidat vaksin COVID-19 asli Indonesia, yang saat ini dikembangkan oleh para ilmuwan dari Lembaga Biologi Molekuler Eijkman yang berbasis di Jakarta, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan empat universitas negeri bergengsi.
Selain itu, pemerintah masih memiliki cukup waktu untuk memastikan ketersediaan semua vaksin COVID-19 dengan jaminan keamanan, keefektifan, dan imunogenisitas serta untuk meningkatkan kampanye publiknya tentang pentingnya mengatasi pandemi melalui vaksinasi.
Agen Sakong
0 komentar:
Posting Komentar