![]() |
| Supari dibebaskan setelah menyelesaikan hukuman penjara empat tahun |
ASLIKARTU - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dibebaskan setelah menjalani hukuman empat tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2005 dan menerima gratifikasi Rp1,9 miliar. Agen Poker
“Napi, dr. Hj Siti Fadillah Supari Sp Jp, 69 tahun, dibebaskan hari ini, Sabtu, 31 Oktober 2020, setelah menjalani hukuman empat tahun penjara,” Kepala Bidang Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti dicatat dalam pernyataan yang diterima di sini, Sabtu.
Aprianti menjelaskan, pembebasan Supari menyusul selesainya hukuman pokok serta pembayaran denda yang dijatuhkan kepadanya. Dia juga membayar denda tambahan dalam bentuk biaya penggantian kepada negara.
Supari diserahkan dari Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta, kepada pengacaranya.
“Prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Aprianti.
Dilaporkan bahwa pada 16 Juni 2017, Supari setelah dinyatakan bersalah dalam dua dakwaan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan diperintahkan untuk membayar denda Rp200 juta, atau menjalani hukuman tambahan dua bulan penjara, selain harus mengembalikan beredar Rp550 juta kepada negara.
Dugaannya, kerugian keuangan negara pengadaan alat kesehatan sebesar Rp5,783 miliar sebagai langkah pencegahan kejadian luar biasa (KLB) 2005 di Pusat Penanganan Masalah Kesehatan (PPMK) melalui penunjukan langsung ke PT Indofarma Tbk.
Sedangkan hitungan kedua adalah menerima gratifikasi Rp1,9 miliar karena menyetujui revisi anggaran kegiatan pengadaan alat kesehatan dan memungkinkan PT Graha Ismaya berfungsi sebagai distributor pengadaan alat kesehatan. Agen Sakong







0 komentar:
Posting Komentar