Kamis, 01 Oktober 2020

Polisi yang menggunakan helikopter untuk membubarkan massa akan dikenai sanksi

Polisi yang menggunakan helikopter untuk membubarkan massa akan dikenai sanksi


ASLIKARTU - Empat personel Polda Sulawesi Tenggara yang melakukan manuver kecepatan rendah dengan helikopter untuk membubarkan demonstrasi di ibu kota provinsi Kendari menghadapi sanksi berat, kata polisi. Agen Poker

Polisi yang sedang diinterogasi akan segera hadir dalam sidang disiplin ilmu dan kode etik, di mana sanksi akan ditetapkan, kata juru bicara kepolisian provinsi, Kombes La Ode Proyek, Kamis.

 "Tentu, sanksi berat menanti mereka," ujarnya.

Sanksi itu bisa berupa kenaikan pangkat ditangguhkan, teguran tertulis, penugasan di tempat khusus selama 21 hari, atau pemecatan dari polisi, ujarnya.

Agen Domino

Investigasi awal telah menemukan pilot helikopter, co-pilot, dan dua teknisi yang diduga melakukan penerbangan manuver kecepatan rendah untuk membubarkan para demonstran. Tidak ada peraturan dari Kapolri yang membenarkan tindakan tersebut dan orang-orang tersebut tidak menerima instruksi dari atasan mereka untuk membubarkan rapat umum, kata penyelidik.

“Tata cara membubarkan unjuk rasa itu tertuang dalam peraturan Kapolri (Perpres) Nomor 1 Tahun 2009. Ada enam tahapan membubarkan unjuk rasa. Kalau mereka (anggota polisi) tidak mengikuti tahapan tersebut, maka mereka akan dibubarkan. dianggap melanggar prosedur standar, ”kata Proyek.

Dalam pertemuan baru-baru ini dengan Komisi II DPR, Kapolri Jenderal Idham Azis mengecam penerbangan manuver tersebut dan mengatakan ingin menampar personel karena mencoreng citra polisi. Agen Sakong


0 komentar:

Posting Komentar