![]() |
| KPK menahan mantan anggota parlemen atas tuduhan korupsi |
ASLIKARTU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Agen Poker
Mantan anggota parlemen dari Partai Persatuan Pembangunan, yang diidentifikasi dengan inisial ICM, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dana alokasi khusus dari APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. .
Untuk keperluan penyidikan, tersangka ICM akan ditahan selama 20 hari mulai 11-30 November 2020 di Lapas Salemba, Jakarta, kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Rabu.
ICM yang pernah menjadi anggota DPR periode 2014-2019 diduga menerima suap Rp 100 juta.
Ia didakwa melanggar Pasal 12, huruf (a), atau Pasal 12, huruf (b), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (adj. Pasal 55. Ayat (1), adj. 65, KUHP).
KPK juga telah menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus tersebut. Mereka adalah Bupati Labuhanbatu Utara, yang diidentifikasikan sebagai KSS, dan Wakil Bendahara Umum Pengurus PPP, yang diidentifikasikan dengan inisial PS. Agen Sakong







0 komentar:
Posting Komentar