Rabu, 04 November 2020

Polisi berjanji akan menindak produsen minuman keras di Jayawijaya sebelum Natal

Polisi berjanji akan menindak produsen minuman keras di Jayawijaya sebelum Natal


ASLIKARTU - Polisi Indonesia di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, berjanji akan menindak produsen, distributor, dan penjual produk minuman keras bermerek dan bajakan sebelum musim liburan Natal dan Tahun Baru tahun ini. Agen Poker


Untuk itu, polisi setempat tetap bersiaga untuk melakukan razia di tempat-tempat yang berpotensi menjadi sentra produksi miras, Kapolres Jayawijaya Ajun Komisaris Besar. Dominggus Rumaropen mengatakan di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Rabu.


“Produsen minuman keras yang ditangkap akan mendekam di penjara selama liburan tahun baru, menunggu proses perkaranya karena konsumsi alkohol sering memicu konflik di akhir tahun,” ujarnya.


Sebanyak 16 produsen minuman keras yang baru-baru ini ditangkap didakwa karena melanggar Undang-Undang Pangan Indonesia, dan pengadilan negeri setempat telah menangani kasus mereka, kata Rumaropen, seraya menambahkan bahwa sanksi hukum yang efektif terhadap mereka diharapkan dapat menghalangi orang lain.

Agen Domino

Sementara itu, pada 2 November 2020, polisi di Kecamatan Benawa, Kabupaten Yalimo, Papua, telah menyita 884 botol minuman keras dan menahan pengemudi tiga truk pickup yang mengangkut minuman keras ilegal tersebut.


Kiriman minuman keras ilegal diangkut dari Jayapura, ibu kota Provinsi Papua, ke Kota Wamena di Kabupaten Jayawijaya, juru bicara Polda Papua Sen Coms. Ahmad Kamal mengatakan sebelumnya.


Namun, sebelum tiba di Wamena, yang jaraknya sekitar 256 kilometer dari Jayapura, truk pickup tersebut dihentikan oleh personel TNI di pos pemeriksaan Benawa.


Aparat kemudian menyerahkan kargo, truk pickup, dan pengemudi yang hanya diidentifikasi dengan inisial EP (33), RK (35), dan A (32), ke Polsek Yalimo, ungkapnya, seraya menambahkan bahwa 528 dari 884 botol minuman keras tersebut adalah merek "Vodka".


Papua terus terhindar dari masalah serius konsumsi alkohol meskipun ada larangan produksi, distribusi, dan penjualan minuman keras di provinsi tersebut sejak 2016.


Menanggapi kenyataan yang menantang ini, polisi setempat secara gigih berupaya menindak produsen, distributor, dan penjual minuman keras di sana.


Pemerintah Papua secara efektif telah melarang produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol sejak 2016 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 15 Tahun 2013.


Peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi orang Papua dari dampak merugikan dari konsumsi alkohol, seperti kehilangan kesadaran dan melakukan tindak kekerasan dan kejahatan dalam rumah tangga. Agen Sakong


0 komentar:

Posting Komentar