Senin, 22 Juni 2020

Motor Hasil Curian Kehabisan Bensin, Kepolisian Polres Musi Beerhasil Menangkap Tersangka Pencurian

   Kehabisan Bensin, Pencuri Sepeda Motor di Musi Rawas Berhasil ...

ASLIKARTU  -  Petugas Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, menangkap komplotan spesialis pencurian sepeda motor dan mencongkel warung yang berjumlah 4 orang. Penangkapan komplotan tersebut ditangkap lantaran sepeda motor hasil curiannya kehabisan bensin saat pelarian. AGEN DOMINO

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy mengatakan ketika tersangka yang pertama ditangkap bernama AL Mukti (21), DH (17) yang merupakan warga Desa Sri Mulyo, Musi Rawas, dan DA (17) warga E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas.

Komplotan spesialis tersebut sudah beberap akali beraksi di sejumlah tempat.

AKBP Efrannedy mengungkapkan, sasaran komplotan ini adalah warung-warung saat malam hari. Komplotan tersebut mengambil barang apapun di dalam warung dengan rata-rata nilai pencurian Rp 20 juta.

                AGEN POKER ONLINE

Ketiga tersangka yang diamankan merupakan spesialis dengan mencongkel warung. Akri terbarunya tersangka berhasil membawa kabr satu karung rokok dan ponsel.

Dalam pengakuannya terhadap petugas kepolisian, para tersangka terlibat dalam beberapa aksi curanmor dengan total sudah delapan sepeda motor yang mereka curi dalam waktu satu tahun terakhir.

"Mirisnya dua dari tiga tersangka yang berhasil ditangkap masih dibawah umur, namun keduanya sudah menjadi spesialis pencurian." terangnya.

AKBP Efrannedy menambahkan dalam kasus spesialis pencurian tersebut, masih melakukan pencaian terhadap penadah hasil curian para tersangka.

Kemudian, petugas kepolisian polres Musi Rawas juga mengamankan Zulkarnain (36) tersangka pencurian motor, warga Desa Sungai Pinang,Jambi.

Diketahui Zulkarnain mencuri sepeda motor yang terparkir didepan rumah korban yang kebetulan kunci kontak motor tersebut masih terpasang. Tersangka dikejar dan berhasil diringkus ketika mengisi bahan bakar di sebuah warung.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, komplotan spesialis itu dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan separuhnya bagi tersangka dibawah umur. Sedangkan tersangka Zulkarnain dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. AGEN DOMINO

0 komentar:

Posting Komentar