Sabtu, 07 November 2020

Warga negara AS ditangkap di Mataram karena menyelundupkan narkoba

Warga negara AS ditangkap di Mataram karena menyelundupkan narkoba


ASLIKARTU - Polisi Nusa Tenggara Barat telah menangkap seorang warga AS karena diduga mencoba menyelundupkan paket berisi narkoba menggunakan jasa kurir. Agen Poker


Warga negara AS, yang diidentifikasi dengan inisial namanya sebagai JD, diduga mencoba menyelundupkan enam amplop berisi ganja dan tiga botol kristal cair, kata polisi.


"Tersangka ditangkap di lingkungan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, sekitar pukul 12.30 waktu setempat pada hari Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat Senator Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.


JD ditangkap oleh tim penyidik ​​gabungan dari kepolisian setempat tiga jam setelah penangkapan sopirnya, yang diidentifikasi sebagai LS, yang ditangkap segera setelah dia mengambil paket dari jasa kurir di Mataram, ibu kota provinsi Nusa Tenggara Barat. ...


LS mengatakan kepada penyidik ​​bahwa paket obat itu milik JD, sedangkan JD berkeras bahwa itu dikirim oleh mertuanya sebagai kado ulang tahun untuk istrinya, kata Rauf.

Agen Domino

Sebelumnya, pada 16 September 2020, seorang pencari suaka asal Iran ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah membeli sebungkus kecil sabu dari kurir narkoba setempat di Desa Boncos, lingkungan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.


Polisi mendakwa pria, yang diidentifikasi sebagai RH, 40, berdasarkan Pasal 112 dan 114 UU Narkoba Indonesia No.35 / 2009. Jika terbukti bersalah, dia menghadapi hukuman penjara 10 tahun.


Indonesia masih berada dalam ancaman serius dari para pengedar narkoba, yang melihat negara ini sebagai pasar potensial. Nilai perdagangan narkoba di Indonesia diperkirakan setidaknya mencapai Rp66 triliun.


Pengguna metamfetamin kristal, narkotika, mariyuana, dan jenis narkoba adiktif lainnya melampaui latar belakang masyarakat dan sosial ekonomi dan budaya.


Pemerintah Indonesia terus mengambil tindakan hukuman yang keras terhadap gembong narkoba yang ditemukan menyelundupkan dan memperdagangkan narkoba di negara tersebut selama beberapa dekade terakhir.


Awal tahun ini, Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan pengadilan negeri di berbagai wilayah di Indonesia memberikan hukuman mati kepada setidaknya 100 pelaku narkoba pada paruh pertama tahun 2020.


“Semoga segera dieksekusi oleh regu tembak untuk menghalau yang lain,” tegasnya saat menyaksikan Satgas Khusus Polri memusnahkan 1,2 ton sabu, 35 ribu butir ekstasi, dan 410 kg ganja di Jakarta pada 2 Juli 2020.


Presiden Indonesia Joko Widodo juga telah mengeluarkan perintah tembak-menembak terhadap gembong narkoba.


Namun, hal ini tidak berhasil menghalangi para pengedar narkoba, yang terus memperlakukan Indonesia sebagai salah satu pasar utama mereka, bahkan ketika penegak hukum Indonesia terus berperang melawan mereka. Agen Sakong


0 komentar:

Posting Komentar